" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tidak sebut istri dua , apakah masuk talaq ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 18 february 2013 01 : 56  " , "  6 . 074 views  n " , " n " , " n " , " ncalon jabat yang kurang jujur dalam isi identitas diri memang sering kita dapat . tentu mereka punya 1001 alas kenapa kurang jujur dalam hal ini . " , " tetapi lepas dari latar belakang dan motivasi mereka , namun tidak - jujuran itu bukan perkara puji yang layak laku oleh orang yang kita ikan amanah dan loyalitas . sebab sosok sang pimpin itu harus rupa tokoh panutan , suri tauladan dan juga manusi dengan pribadi yang berakhlaqul karimah . " , " maka buat itu memang kurang puji . bila laku oleh rakyat jelata saja sudah kurang baik , apalagi laku oleh calon jabat . " , " tetapi di alam politik indonesia memang kita seringkali harus saksi segala yang kurang ideal . apa boleh buat , kadang justru hal - hal kurang puji malah laku oleh orang - orang yang turut kita harus jadi sosok panutan . " , " namun lepas dari urus tindak kurang puji , kalau kita bicara hitam putih syariah , memang bisa jadi beda lagi . dalam syariah islam talak itu harus jatuh cara aktif , bukan dar dapat dari simpul atas suatu kalimat yang buat tafsir oleh orang lain . " , " contoh adalah kisah nabi ibrahim alaihissalam yang ' dusta ' tidak aku istri dan malah sebut istri itu bagai saudari perempuan . hal itu laku oleh nabiyullah ibrahim lantar kemashlahatan agar tidak jadi madharat . " , " ketika nabi ibrahim tidak aku bahwa sarah adalah istri , cara hukum tidak cara otomatis arti beliau sedang jatuh thalak atas istri . alasanya , karena thalak itu harus sampai lewat lafadz atau iqrar , dan bukan simpul cara mafhum mukhalafah . " , " para ulama umum sebut bahwa ada dua jenis lafadz thalak , yaitu lafadz sharih ( eksplisit ) dan lafadz kina ' i ( implisit ) . dan masing - masing kandung konsekuensi hukum yang beda . r n " , " lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa tafsir dengan erti apa kecuali hanya talak . seperti kata suami pada isterinya ,  " kamu sudah saya cerai .  " ungkap ini tidak bisa tafsir selain hanya talak . " , " bahkan meski ucap dengan main - main dan tidak niat , umum para ulama kata sudah jatuh talak . " , " " , " lafadz kina ' i adalah lafadz balik dari sharih , yaitu lafadz talak yang masih mungkin tafsir dengan banyak arti . misal , orang suami bilang pada isterinya ,  " pulang saja kamu ke rumah orang tua .  " ungkap seperti ini bisa makna talak , tetapi mungkin juga makna hanya minta isteri untuk ziarah ke rumah orang tua . " , " adapun konsekuensi hukum dari ungkap lafadz talak cara kina ' i , semua kembali kepada niat dan tekad suami saat kata . kalau saat kata dia niat untuk talak isterinya , maka jatuh talak . balik bila tidak dengan serta dengan niat talak , maka tidak jatuh talak . " , " bagi ulama kait dengan konvensi ( ' urf ) atau biasa yang dapat di suatu masyarakat . bila masyarakat telah tradisi bahwa ungkap seperti adalah talak , maka hukum adalah talak . demikian juga balik . " , " benar kalau kita perhati lebih seksama , syariah islam tidak terlalu beri mudah untuk proses talak . paling tidak , kita dapat ada sekian banyak prosedur yang telah tetap yang inti beri sempat kepada suami untuk tidak jadi pisah dengan isterinya . " , " " , " tidak semua ungkap yang bermaknatalaksecara tiba - tiba bisa jatuh talak . apabila lafadz itu tidak cara tegas sebut lafadz talak ( kina ' i ) , maka belum tentu talak itu langsung jatuh . " , " " , " orang suami haram allah swt untuk talak isterinya ketika sedang dapat haidh . ini adalah larang yang akibat dosa di sisi allah . suami harus sabar dan tunda niat untuk talak isterinya bila sedang haidh , hingga isterinya suci dari haidh . dengan ada larang ini , siapa tahu suami akan ubah pikir . " , " " , " ketika sedang dalam ada suci dari haidh , juga tetap haram untuk cerai isteri . yaitu bila suami sempat tubuh isterinya lama masa suci itu . maka hingga dapat haidh lalu masa suci ikut , haram bagi suami untuk cerai isterinya . " , " " , " kalau pun orang suami sudah sabar dan nanti - nanti saat yang tepat untuk cerai isterinya , lalu begitu buka celah dia manfaat dengan jatuh talak , tetap saja masih ada jumlah benteng yang masih bisa fungsi . "
